Jumat, 27 Oktober 2017

Perlindungan, Keselamatan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja


I.              PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (ARBEIDSCHERMING)

 

Menurut Soepomo dalam Asikin (1993: 76) perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
 
1.       Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.

2.       Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.

3.       Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.
 

Ketiga jenis perlindungan di atas mutlak harus dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengusaha sebagai pemberi kerja. Jika pengusaha melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi.

Berdasarkan objek perlindungan tenaga kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan peyandang cacat sebagai berikut:

1.        Perlindungan Pekerja/Buruh Perempuan

a.   Pengusaha dilarang mempekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 terhadap pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun (Pasal 76 ayat (1)).

b.   Pengusaha dilarang memperkerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (Pasal 76 ayat (2)).

c.     Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (Pasal 76 ayat (3)) wajib:

a.     Memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b.    Menjaga kesusialaan dan keamanan selama di tempat kerja.

d.    Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00 (Pasal 76 ayat (4)).

 

2.    Perlindungan Anak

Pengertian anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

a.       Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68)

b.      Ketentuan Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial (Pasal 69 ayat (1)).

c.      Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan (Pasal 69 ayat (2)):

§  Izin tertulis dari orang tua atau wali;

§  Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

§  Waktu bekerja maksimum 3 (tiga) jam sehari;

§  Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

§  Keselamatan dan keselamatan kerja;

§  Adanya hubungan kerja yang lepas; dan

§  Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d.      Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa (Pasal 72).

e.      Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 73).

f.      Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk (Pasal 74 ayat (1)), meliputi segala pekerjaan:

§      Dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;

§   Yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;

§  Yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya, dan/atau

§  Yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

 

3.    Perlindungan Penyandang Cacat

Pengusaha yang mepekerjakan tenaga erja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya (Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Bentuk perlindungan tersebut seperti penyedia aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat perlindungan diri.

 

 

II.           KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu hak pekerja/buruh (Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Untuk itu pengusaha wajib melaksanakan secara sistematis dan terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Keselamatan kerja (Sumakmur, 18987; 1) ialah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengelolaannya landasan tempat kerja dan lingkungannya, serta cara-cara melakukan pekerjaan. Objek keselamatan kerja adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara. Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental maupun sosial, sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal (Depnaker, 1994/1995: 11).

Upaya keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktifitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitas. Dengan demikian, tujuan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

1.    Melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja.
2.    Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh.

3.    Agar pekerja / buruh dan orang-orang di sekitarnya terjamin keselamatannya.

4.    Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.

 

Keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan dan dilaksanakan di setiap tempat kerja. Unsur tempat kerja ada 3 (tiga), yaitu:

 

1.      Adanya suatu usaha, baik bersifat ekonomis maupun sosial.

2.      Adanya sumber bahaya.

3.      Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik terus-menerus maupun sewaktu-waktu.

 

Penanggung jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja ialah pengusaha atau pimpinan atau pengurus tempat kerja. Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja dilakukan secara bersama oleh pimpinan atau pengurus perusahaan dan seluruh pekerja/buruh.

 

Pengawasan dan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan oleh pejabat/petugas yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja, yaitu:

 

1.      Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sebagai pegawan teknis berkeahlian khusus dari Depnaker.

2.      Ahli Keselamatan dan Kesehatab Kerja (K3), sebagai ahli teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker.

Sedangkan mengenai pihak-pihak dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai berikut:

 

1.    Kewajiban Pengusaha

 

a.       Terhadap pekerja/buruh yang baru masuk, pengusaha wajib menunjukkan dan menjelaskan hal-hal:

§  Tentang kondisi dan bahaya yang dapat timbul dilingkungan kerja.

§  Semua alat pengaman dan pelindung yang digunakan.

§  Cara dan siakap yang aman dalam melakukan pekerjaan.

§  Memeriksakan kesehatan, baik fisik maupun mental pekerja yang bersangkutan.

b.      Terhadap pekerja/buruh yang telah atau sedang dipekerjakan:

§  Melakukan pembinaan d Melakukan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan kerja, penanggulangan kebakaran, pemberian P2K3 dan peningkatan usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada umumnya.

§  Memeriksa kesehatan pekerja secara berkala.

c.       Menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk tempat kerja yang bersangkutan bagi seluruuh pekerja/buruh.

d.      Memasang gambar dan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta bahan pembinaan lainnya di tempat kerja sesuai petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

e.       Melaporkan setiap peristiwa kecelakaan kerja termasuk peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja yang terjadi di tempat kerja kepada Kantor Departement Tenaha Kerja.

f.       Membayar biaya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke Kantor Pembendaharaan Negara setempat setelah mendapat penetapan besarnya biaya oleh Kantor Wilayah Departement Tenaga Kerja setempat.

g.      Menaati semua persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), baik yang diatur dalam undang-undang maupun yang ditetapkan oleh pegawai pengawas.

 

 

2.    Kewajiban Dan Hak Pekerja/Buruh

 

1.    Kewajiban pekerja/buruh:

a.     Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

b.    Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan.

c.     Memenuhi dan menaati persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di tempat kerja yang bersangkutan.

 

2.    Hak pekerja/buruh:

a.       Meminta kepada pemimpin atau pengurus perusahaan agar dilaksanakan semua syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan di perusahaan yang bersangkutan.

b.      Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan, apabila syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta alat pelindung diri yang diwajibkan tidak dipenuhi, kecuali dalam toleransi khusus yang ditetapkan lain oleh pegawai pengawas.

 

 

Beberapa peraturan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.

4.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1983 tentang Instalasi Aalam Kebakaran Otomatik.

b.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN.1978 tentang Pemerikasaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.

c.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1984 tentang Pengawasan Terpadu bidang Ketenagakerjaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III.        PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

 

Pengertian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 1 ayat (1)) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

 

Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (program Jamsostek) merupakan bentuk perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial. Dikatakan demikian, karena program ini memberikan perlindungan dalam bentuk santunan berupa uang atas berkurangnya penghasilan dan perlindungan dalam bentuk pelayanan perawatan/pengobatan pada saat seorang pekerja tertimpa resiko-resiko ter-Program Jamsostek merupakan kelanjutan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang didirikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. Secara yuridis penyelenggaraan program Jamsostek dimaksudkan sebagai pelaksanaan Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (yang sekarang sudah dicabut dan digantin dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

 

Sebelum tahun 1977 sebenarnya sudah terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan aminan dan ganti rugi bila terjadi musibah atau resiko yang menimpa pekerjanya (Budiono, 1995 :235), antara lain:

 

1.        Peraturan Kecelakaan (Ongevallenregeling)1939;

2.        Peraturan Kecelakaan Pelaut (Schepen Ongevallenregeling) 1940; dan

3.        Undang-Undang Kecelakaan Nomor 33 Tahun 1947.

 

Namun, pada kenyataannya masih banyak pengusaha yang tidak mematuhi, sehingga doterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).

 

Mengingat pentingnya program jaminan dalam menjalankan fungsi perlindungan sosisl dan ekonomis, maka program yang semula hanya mencakup 3 (tiga) jenis ditingkatkan menjadi 4 (empat) jenis, sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

 

 

 

 

 

Perubahan jenis program jaminan dimaksud:

 

NO
PP Nomor 37 Tahun 1977
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992
Keterangan
1.
Asuransi Kecelakaan Kerja (AKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
2.
Tabungan Hari Tua (THT)
Jaminan Hari Tua (JHT)
-
3.
Asuransi Kematian (Akm)
Jaminan Kematian (JKm)
-
4.
-
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Bersifat wajib bagi perusahaan yang belum memberikan pelayanan kesehatan kepada pekerja/buruh.

 

 

 

Dasar hukum pelaksanaan program Jamsostek adalah:

 

1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998.

4.      Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beberapa hal penting berkenaan dengan pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek):

 

1.        Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992).

2.        Setiap perusahaan wajib melaksanakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan berdasarkan hubungan kerja (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992).

Yang dimaksud perusahaan adalah perusahaan yang mengerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan (Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993).

3.        Setiap tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992)

4.        Yang termasuk tenaga kerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992) ialah:

a.     Peserta magang atau siswa/murid yang bekerja di perusahaan, baik yang menerima upah atau tidak.

b.    Mereka yang memborong pekerjaan, kecuali jika yang memborong adalah perusahaan.

c.     Narapidanan yang dipekerjakan di perusahaan.

 

5.        Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit akibat hubungan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja, baik selama atau setelah hubungan kerja (Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993).

6.        Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak menerima atas Jaminan Kematian (Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992).

7.        Setiap tenaga kerja atau keluarganya berhak atas Jaminan Haria Tua, karena faktor usia pensiun 55 (lima pulih lima) tahun, cacat total tetap atau beberapa alasan lainnya (Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992).

8.        Tenaga kerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan

9.        Iuran Jaminan Kecelakaan (JKK), JHT, JPK ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, sedangkan iuran untuk jaminan Hari Tua (JHT) ditanggung oleh pengusaha dan pekerja.

 

Penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sebagai BUMN yang dibentuk dengan Undang-Undang. Badan Penyelenggara berkewajiban untuk membayar jaminan sosial tenaga kerja tidak lebih dari 1 (satu) bulan. Dalam hal pencegahan kecelakaan kerja.

 

 

IV.        PENGUPAHAN DALAM UU KETENAGAKERJAAN

 

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

 

a). upah minimum;

b). upah kerja lembur;

c). upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d). upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e). upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f). bentuk dan cara pembayaran upah

g). denda dan potongan upah;

h). hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i). struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

j). upah untuk pembayaran pesangon; dan

k). upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

 

Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

 

 

Larangan

 

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

 

Kemudian, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Skala Upah

 

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.

 

 

Kewajiban Pembayaran Upah

 

Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila:

 

a.       pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b.      pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

c.       pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

d.      pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

e.       pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f.       pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

g.      pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

h.      pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

i.        pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

 

Pengaturan pelaksanaan ketentuan di atas, ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

 

Perhitungan Upah Pokok

 

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

 

Sanksi

 

Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.

 

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

 

Kadaluarsa

Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

Pengaturan Pengupahan Terbaru

 

Pemerintah menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”), yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015. PP 78/2015 adalah sebagai pengaturan lanjutan secara khusus mengenai pengupahan. Dengan diterbitkan peraturan baru tersebut terdapat beberapa pengaturan yang baru seperti yang terurai dibawah ini.

 

Upah dan Pendapatan Non Upah

 

Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan baik dalam bentuk upah maupun pendapatan non upah yang memenuhi penghidupan layak bagi pekerja/buruh. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Upah tersebut terdiri atas beberapa komponen yaitu; (i) upah tanpa tunjangan; (ii) upah pokok dan tunjangan tetap; atau (iii) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

 

Pendapatan non upah dapat berupa tunjangan hari raya keagamaan, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.

 

Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu secara harian, mingguan, atau bulanan, atau satuan hasil sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakati.

 

Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dengan memberikan bukti pembayaran upah dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh.

 

Untuk perihal hari atau tanggal yang jatuh pada hari libur, hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Peninjauan upah dilakukan oleh pengusaha secara berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Jenis Upah

 

Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan berhalangan dan melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya tetap dibayar upahnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

 

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja atau pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur sebagai kompensasi kepada pekerja/buruh.

 

Pengusaha yang ingin memberikan pesangon kepada pekerja/buruh, komponen dasar perhitungan uang pesangon meliputi;

1.Upah pokok;

2.Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

 

Dalam hal pengusaha memberikan upah tanpa tunjangan, dasar perhitungan uang pesangon dihitung dari besarnya upah yang diterima oleh pekerja/buruh. Upah pembayaran pesangon diberikan dengan ketentuan;

 

1.        Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulam adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari;

2.        Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota; atau

3.        Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.

 

Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dapat dibebankan kepada pengusaha atau pekerja/buruh yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan

 

Pengusaha yang dinyatakan pailit oleh pengadilan maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya setelah pembayaran para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. Apabila pekerja/buruh jatuh pailit maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% dari upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja yang harus dibayarkan.

 

Apabila uang yang disediakan oleh pengusaha untuk membayar upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% dari jumlah upah yang harus dibayarkan.

 

Upah Minimum

 

Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur wajib menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Penetapan tersebut dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Gubernur menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/buruh pada sektor yang bersangkutan.

 

Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah

 

Pengusaha atau pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

 

Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah sesuai yang diperjanjikan dikenakan denda dengan ketentuan sebagai berikut dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh;

1.      Mulai dari hari ke empat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;

2.      Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.

 

Pemotongan upah oleh pengusaha adalah untuk; (i) denda; (ii) ganti rugi; dan/atau (iii) uang muka upah dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama. Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

 

 

 

Implementasi Upah Minimum Provinsi

 

Pengaturan upah minimum provinsi (“UMP”) ditujukan untuk melindungi upah pekerja agar dapat memperoleh penghasilan guna memenuhi penghidupan yang layak. Sebelumnya, UMP disebut sebagai upah minimum regional tingkat I (“UMR Tk I”). Kemudian, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Pasal 1 angka 1, UMR Tk I kemudian diubah menjadi UMP.

 

Ketentuan UMP

 

Pasal 1 angka (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenakertrans No. 7/2013”) menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap.

 

Gambaran atas UMP dapat dilihat pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 (“Pergub DKI Jakarta 176/2015”). UMP tahun 2015 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) adalah sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Dengan demikian, besaran UMP di DKI Jakarta tersebut sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.

 

Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

 

Pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Dengan demikian, unsur dari tunjangan tetap adalah:

1. Pembayaran dari pemberi kerja kepada pekerja

2. Dilakukan secara teratur

3. Ridak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu

 

Kewajiban Pemberi Kerja

 

Pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pembayaran upah di bawah UMP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah).

 

Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum menjelaskan bahwa apabila pemberi kerja tidak mampu untuk membayar UMP, maka ia dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur, melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya UMP. Gubernur dapat memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap permohonan tersebut.

1 komentar:

  1. Thanks informasinya, sangat membantu. Izin copas untuk tugas : )

    BalasHapus

Perlindungan, Keselamatan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja

I.               PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (ARBEIDSCHERMING)   Menurut Soepomo dalam Asikin (1993: 76) perlindungan tenaga kerja d...