Undang-undang ketenakerjaan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Berikut ini adalah Landasan, Asas, Tujuan Ketenagakerjaan berdasarkan UU. No. 13/2013 sbb:
Landasan: Pasal 2 UU. No. 13/2003
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Asas: Pasal 3 UU. No. 13/2003
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
(Asas adalah prinsip yang merupakan suatu pernyataan fundamental/ kebenaran umum yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan).
Tujuan: Pasal 4 UU No. 13/2003
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tujuan Pengaturan ketenagakerjaan adalah untuk:
Fungsi
Pada dasarnya fungsi hukum ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, dan mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.
Landasan: Pasal 2 UU. No. 13/2003
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Asas: Pasal 3 UU. No. 13/2003
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
(Asas adalah prinsip yang merupakan suatu pernyataan fundamental/ kebenaran umum yang dapat dijadikan pedoman pemikiran dan tindakan).
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tujuan Pengaturan ketenagakerjaan adalah untuk:
- Memberdayakan & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi.
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai denga kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
- Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan.
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Fungsi
Pada dasarnya fungsi hukum ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, dan mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.
Menurut Prof. Mochtar
Kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sarana pembaharuan itu adalah
sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan.
Pembangunan ketenagakerjaan
sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk
mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga
kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan.
Pengaturan, pembinaan, dan
pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang
ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan
pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan
tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga
kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar