Dalam UUK NO.13/2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 7 – 49 meliputi:
-
Perencanaan Tenaga Kerja,
-
Informasi Ketenagakerjaan,
-
Pelatihan Kerja,
-
Penempatan Tenaga Kerja
-
Perluasan Kesempatan Kerja Dan
-
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja
adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang
dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan
program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan pemerintah menetapkan
kebijaksaan dan menyusun perencana tenaga kerja. yang meliputi:
a. Perencanaan Tenaga Kerja Makro
Perencanaan Tenaga
Kerja Makro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis
yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna
mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun
sectoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas
kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Tujuan perencanaan tenaga kerja makro :
1. Menyediakan tenaga kerja
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan / jasa
2. Mempermudah pelaksanaan
pembangunan ketenagakerjaan yang meliputi perluasan kesempatan kerja, peningkatan
pendayagunaan tenaga kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, peningkatan
produktivitas tenaga kerja dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan
pekerja.
b. Perencanaan Tenaga Kerja Micro
Perencanaan Tenaga
Kerja Mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis
dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan
tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang
tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.
Tujuan perencanaan tenaga kerja mikro :
1. Menjamin kelangsungan
hidup dan pengembangan perusahaan melalui pelaksanaan program kepegawaian yang terarah
2. Menjamin perlindungan
pegawai, hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pegawai
dan keluarganya, dan menciptakan kesempatan kerja yang seluas – luasnya.
Hasil PTK adalah Rencana Tenaga Kerja yang berisi
:
a. Gambaran tenaga kerja
yang tersedia di masa mendatang
b. Gambaran tenaga kerja
yang dibutuhkan oleh aktivitas ekonomi di masa mendatang.
c. Gambaran tenaga kerja
yang tidak termanfaatkan oleh kegiatan ekonomi
d. Gambaran aktivitas yang
dilakukan untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan.
Selain memiliki gambaran data dimasa mendatang,
Rencana Tenaga Kerja juga memiliki data tahun yang lampau sebagai perbandingan
dan dasar perhitungan prediksi. Diharapkan dengan mempunyai gambaran – gambaran
diatas, bisa digunakan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan
ketenagakerjaan daerah, yang pada akhirnya dapat :
1. Menurunkan tingkat
pengangguran terbuka.
2. Menciptakan kesempatan
kerja.
3. Menciptakan perubahan
struktur tenaga kerja secara bertahap dari sektor / sub sektor lapangan usaha
yang produktivitasnya rendah ke sektor / sub sektor yang produktivitasnya
tinggi.
4. Meningkatnya jumlah
pekerja formal
5. Meningkatkan jumlah
pekerja di sektor industri manufaktur padat pekerja / padat karya.
6. Meningkatkan jumlah
tenaga professional dan berkeahlian.
7. Terlindunginya pekerja
yang rentan terhadap gocangan lapangan kerja dan upah, demi terciptanya
lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Informasi Ketenagakerjaan
Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data
yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti,
nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin,
sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai
dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Penempatan Tenaga Kerja
Perluasan Kesempatan Kerja Dan
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar