Kamis, 19 Oktober 2017

PERENCANAAN TENAGA KERJA


Dalam UUK NO.13/2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 7 – 49 meliputi:

-          Perencanaan Tenaga Kerja,

-          Informasi Ketenagakerjaan,

-          Pelatihan Kerja,

-          Penempatan Tenaga Kerja

-          Perluasan Kesempatan Kerja Dan

-          Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

Perencanaan Tenaga Kerja

Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

 

Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan pemerintah menetapkan kebijaksaan dan menyusun perencana tenaga kerja. yang meliputi:

 

a.      Perencanaan Tenaga Kerja Makro

Perencanaan Tenaga Kerja Makro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sectoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

 

Tujuan perencanaan tenaga kerja makro :

1.    Menyediakan tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan / jasa

2.    Mempermudah pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan yang meliputi perluasan kesempatan kerja, peningkatan pendayagunaan tenaga kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

 

b.      Perencanaan Tenaga Kerja Micro

Perencanaan Tenaga Kerja Mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

 

 

Tujuan perencanaan tenaga kerja mikro :

1.    Menjamin kelangsungan hidup dan pengembangan perusahaan melalui pelaksanaan program kepegawaian yang terarah

2.    Menjamin perlindungan pegawai, hubungan industrial yang harmonis, peningkatan kesejahteraan pegawai dan keluarganya, dan menciptakan kesempatan kerja yang seluas – luasnya.

 

Hasil PTK adalah Rencana Tenaga Kerja yang berisi :

a.       Gambaran tenaga kerja yang tersedia di masa mendatang

b.      Gambaran tenaga kerja yang dibutuhkan oleh aktivitas ekonomi di masa mendatang.

c.       Gambaran tenaga kerja yang tidak termanfaatkan oleh kegiatan ekonomi

d.      Gambaran aktivitas yang dilakukan untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan.

 

Selain memiliki gambaran data dimasa mendatang, Rencana Tenaga Kerja juga memiliki data tahun yang lampau sebagai perbandingan dan dasar perhitungan prediksi. Diharapkan dengan mempunyai gambaran – gambaran diatas, bisa digunakan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan ketenagakerjaan daerah, yang pada akhirnya dapat :

 

1.    Menurunkan tingkat pengangguran terbuka.

2.    Menciptakan kesempatan kerja.

3.    Menciptakan perubahan struktur tenaga kerja secara bertahap dari sektor / sub sektor lapangan usaha yang produktivitasnya rendah ke sektor / sub sektor yang produktivitasnya tinggi.

4.    Meningkatnya jumlah pekerja formal

5.    Meningkatkan jumlah pekerja di sektor industri manufaktur padat pekerja / padat karya.

6.    Meningkatkan jumlah tenaga professional dan berkeahlian.

7.    Terlindunginya pekerja yang rentan terhadap gocangan lapangan kerja dan upah, demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat.

 

 

 

 

 

Informasi Ketenagakerjaan

Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.

 

 

Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.

 

 

 

Penempatan Tenaga Kerja

 

 

Perluasan Kesempatan Kerja Dan

 

 

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan, Keselamatan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja

I.               PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (ARBEIDSCHERMING)   Menurut Soepomo dalam Asikin (1993: 76) perlindungan tenaga kerja d...