Ketentuan Seputar Kontrak Kerja
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja
dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun
untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban
pekerja dan perusahaan
Jika Anda diterima kerja di
suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak
kerja. Sebelum Anda menanda-tangani
kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu.
Dalam kontrak kerja, kita
dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan
pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang
berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja,
apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak.
1.
Apa
yang dimaksud dengan Kontrak Kerja?
2.
Bagaimana
membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya?
3.
Apa
syarat kontrak kerja dianggap sah?
4.
Apa
saja jenis kontrak kerja menurut bentuknya?
5.
Apa
saja jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya?
6.
Apa
yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
7.
Apa
perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Outsourcing?
8.
Apakah
Undang-Undang mengatur mengenai perjanjian kerja antara pekerja outsourcing
dengan perusahaan outsourcing?
9.
Apa
yang harus dimuat dalam Perjanjian Kerja Tidak Tertentu pada perusahaan
penyedia jasa (outsourcing)?
10. Apakah ada aturan hukum mengenai penahanan
surat-surat berharga milik karyawan?
11. Bagaimanakah bila tidak ada perjanjian
kerja yang tertulis antara pekerja dengan perusahaan dikarenakan perusahaan
masih baru beroperasi?
12. Bagaimana hukumnya jika Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu dibuat dalam Bahasa Inggris dan para pihak yang bertandatangan
adalah orang asing?
13. Apa yang menjadi acuan untuk tenaga kerja
asing yang bekerja di representative office jika ingin hak-haknya bisa diakomodir menurut hukum Indonesia?
Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja? Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut
Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Bagaimana membuat kontrak
kerja yang memenuhi syarat? Apa saja yang ada di dalamnya? Menurut
pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang
kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara
pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para
pihak dalam perjanjian kerja.
Apa syarat kontrak kerja
dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau
tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi
empat syarat;
-
kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya
-
kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
-
suatu
pokok persoalan tertentu
-
suatu
sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan
bahwa:
Perjanjian
kerja dibuat atas dasar:
-
kesepakatan
kedua belah pihak
-
kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
-
adanya
pekerjaan yang diperjanjikan
-
pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
Apa saja jenis kontrak kerja
menurut bentuknya?
a) Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
§ Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak
tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan
pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
§ Tentu saja kontrak kerja jenis ini
mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang
ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan
secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b) Berbentuk Tulisan
§ Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk
tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan
hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan
pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak
dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
§ Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat
dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).
Apa saja jenis perjanjian
kerja menurut waktu berakhirnya?
a) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan
pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk
pekerja tertentu.
PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
§ didasarkan atas jangka waktu paling lama
tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
§ dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap :
untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila
dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak
tertentu
§
dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang
utama;
§
tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila
disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).
b) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.
100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara
pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat
tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan
tetap
Selain tertulis, PKWTT dapat
juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi
ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib
membuat surat pengangkatan kerja
bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk
paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka
demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja
tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja
dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Sekarang kita telah
mengetahui dasar-dasar mengenai jenis kontrak kerja. Yang paling sering
ditanyakan adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk para
pekerja kontrak. Maka dari itu, Gajimu akan mencoba membahasnya dengan
lebih detail.
Apa yang dimaksud dengan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk
mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Siapa saja pihak yang bersangkutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu?
Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menjadi
pihak dalam perjanjian adalah pekerja secara pribadi dan langsung dengan pengusaha
Apa saja isi dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ?
Isi dari PKWT bersifat mengatur hubungan
individual antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha, contohnya : kedudukan
atau jabatan, gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat
pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.
Apa saja jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
1. Pekerjaan yang selesai sekali atau
sementara sifatnya yang penyelesaiannya
paling lama tiga tahun
§
Apabila
pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjian maka Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
§
Dalam
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu harus
mencantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
§
Apabila
pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaruan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
§
Pembaruan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dilakukan setelah masa tenggang waktu 30 hari
setelah berakhirnya Perjanjian Kerja. Selama tenggang waktu 30 hari tersebut,
tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan/pengusaha.
2. Pekerjaan Musiman
§ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya
dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
§ Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilakukan
untuk memenuhi pesanan/ target tertentu dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu sebagai pekerjaan musiman.
§ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk
pekerjaan musiman tidak dapat dilakukan pembaruan.
3. Pekerjaan yang terkait dengan produk baru,
kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
§ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk
jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2
tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun.
§ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk
pekerjaan ini tidak dapat dilakukan pembaruan
§ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya
boleh diberlakukan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau
di luar perkerjaan yang biasa dilakukan perusahaan
4. Pekerjaan harian/ Pekerja lepas
§ Perjanjian Kerja Waktu Terntu dapat
dilakukan untuk pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu
dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
§ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk
pekerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21
hari dalam 1 bulan.
§ Apabila pekerja harian bekerja selama 21
hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
§ Pengusaha yang mempekerjakan pekerja
harian/lepas wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis
§ Perjanjian Kerja tersebut harus memuat
sekurang – kurangnya : Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama/alamat
pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan dan bersarnya upah dan/atau imbalan
lainnya.
Apakah PKWT dapat dibuat secara lisan?
Tidak. PKWT
wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan
terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja
tersebut menjadi PKWTT.
Berapa lama PKWT dapat diadakan?
PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua)
tahun. Apabila pengusaha ingin melakukan
perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan
tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
kontrak berakhir.
Berapa lama maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diperbolehkan
Undang-Undang?
Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
Pengusaha/perusahaan yang bermaksud memperpanjang
PKWT tersebut, harus memberitahukan
maksudnya untuk memperpanjang PKWT secara tertulis kepada pekerja yang
bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir. Jika pengusaha
tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam wakktu 7 (tujuh) hari maka
perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu (PKWTT), seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 5.
Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
PKWT yang dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun,
maka perjanjian kerjanya batal demi
hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata
lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen – UU No.13/2003 pasal 59 ayat
7
Apakah pembaruan perjanjian kerja dapat diterapkan dalam PKWT?
Dapat. Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 6,
Pembaruan perjanjian kerja dapat dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2
(dua) tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak
berakhirnya PKWT . Misalnya, apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan maka
dapat diadakan pembaruan perjanjian. Apabila PKWT tidak melalui masa tenggang
waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT, maka PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
Pembaruan PKWT ini dilakukan dalam hal PKWT dibuat
berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu maka
pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan – pasal 3 ayat 5 Kepmenakertrans Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004
Apa perbedaan Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu dengan Outsourcing?
Outsourcing = Perjanjian
Pemborongan Pekerjaan. Perusahaan pemberi kerja memborongkan sebagian dari
pekerjaan kepada perusahaan pemborong atau perusahaan penyedia tenaga kerja
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan
perusahaan pemborong pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja dapat dengan status
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Undang-undang tidak mengatur tentang hal ini.
Baik pekerja yang dipekerjakan langsung oleh
perusahaan maupun pekerja dari perusahaan pemborong outsourcing akan bekerja di
lokasi kerja perusahaan tersebut. Status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu apakah pekerja yang dipekerjakan langsung atau pekerja yang melalui outsourcing
boleh saja dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang – Undang
No. 13 tahun 2003.
Apakah Undang-Undang
mengatur mengenai perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan
outsourcing?
Mengenai aspek hukum hubungan kerja antara Saudara
-selaku pekerja/buruh- dengan “perusahaan outsourcing“, dijelaskan dalam UU No.
13.2003 pasal 66 ayat 2 huruf b, bahwa perjanjian kerja yang berlaku dalam
hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja, adalah PKWT
apabila pekerjaannya memenuhi persyaratan sebagai pekerjaan tertentu yang
menurut jenis dan sifat atau kegiatan pelaksanaannya akan selesai dalam waktu
tertentu; dan/atau PKWTT yang dibuat (diperjanjikan) secara tertulis dan
ditanda-tangani oleh kedua belah pihak.
Terkait dengan ketentuan tersebut, dijelaskan dan
dipertegas dalam pasal 59 ayat 2 UU No. 13/2003, bahwa perjanjian kerja untuk
waktu tertentu (PKWT), tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat
tetap.
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat
tetap, ada 2 (dua) kategori, yakni:
(1) pekerjaan yang sifatnya terus-menerus,
tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu
proses produksi dalan satu perusahaan, atau
(2) pekerjaan pekerjaan yang bukan musiman
(Penjelasan pasal 59 ayat 2 UU No. 13/2003).
Dengan perkataan lain, apabila suatu pekerjaan
walau bersifat terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu namun
bukan merupakan bagian dari suatu proses produksi pada satu perusahaan, dalam
arti hanya merupakan kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi atau kegiatan pokok (core business) sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 13/2003, maka dianggap bukan sebagai
pekerjaan yang berisfat tetap, sehingga dapat menjadi objek PKWT.
Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan jasa
penunjang, walaupun pekerja dapat dipekerjakan dengan hubungan kerja melalui
PKWT, akan tetapi untuk “perusahaan outsourcing”, ada persyaratan tambahan
sebagai amanat Putusan MK Register Nomor 27/PUU-IX/2011, bahwa PKWT harus
memuat prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja atau Transfer of
Undertaking Protection Employment (TUPE) yang mengamanatkan:
§ pengalihan perlindungan hak-hak bagi
pekerja/buruh (termasuk berlanjutnya hubungan kerja dengan perusahaan
outsourcing yang baru) yang objek kerja-nya tetap ada walaupun terjadi
pergantian perusahaan outsourcing.
§ masa kerja pekerja/buruh harus
diperjanjikan (dalam PKWT) untuk dibuatexperience letter
§ experience letter menentukan masa kerja
dan menjadi salah satu dasar penentuan upah pada perusahaan outsourcing
berikutnya.
Apa yang harus dimuat dalam
Perjanjian Kerja Tidak Tertentu pada perusahaan penyedia jasa (outsourcing)?
Atas dasar Putusan MK tersebut kemudian dituangkan dalam Pasal 29 ayat (2)
dan ayat (3) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, khususnya PKWT pada perusahaan
penyedia jasa pekerja, bahwa PKWT-nya, sekurang-kurangnya memuat:
§ jaminan kelangsungan bekerja;
§ jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang diperjanjikan; dan
§ jaminan perhitungan masa kerja apabila
terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan
upah;
Demikian juga memuat hak-hak
lainnya, seperti
§
hak atas cuti (tahunan) apabila telah memenuhi
syarat masa kerja;
§
hak atas jamsostek;
§
Tunjangan Hari Raya (THR),
§
istirahat mingguan;
§ hak atas ganti-rugi (kompensasi
diakhirinya hubungan kerja PKWT);
§
penyesuaian upah berdasarkan -akumulasi- masa
kerja;
§ dan hak-hak lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja (PKWT) sebelumnya.
Apakah ada aturan hukum mengenai penahanan surat-surat berharga milik
karyawan?
Peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan, termasuk UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak
mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan,
seperti misalnya ijazah.
Penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan,
diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian
kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Artinya,
penahanan ijazah oleh pengusaha diperbolehkan sepanjang Anda menyepakatinya dan
Anda masih terikat dalam hubungan kerja.
Apabila ijazah Anda tetap ditahan dan tidak
dikembalikan setelah Anda berhenti bekerja, Anda dapat mengupayakan cara-cara
kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan
tersebut untuk meminta kembali ijazah Anda. Namun, apabila memang pihak
perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat menggugat perusahaan
tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas
tuduhan penggelapan.
Sedangkan,
penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah
perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana
penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi
secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena
pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku
terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan
dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya
yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Bagaimanakah bila tidak ada perjanjian
kerja yang tertulis antara pekerja dengan perusahaan dikarenakan perusahaan
masih baru beroperasi?
Pada dasarnya,
perjanjian kerja tidak harus dilakukan secara tertulis. Berdasarkan Pasal 50
dan Pasal 51 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan
kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh, yang mana perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau
lisan. Akan tetapi, terdapat
pengecualian dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT). Dalam
Pasal 57 UU No.13/2003 ditegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis serta
harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT yang dibuat tidak
tertulis dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu
(PKWTT).
Selain itu,
dalam hal perusahaan tidak membuat perjanjian kerja secara tertulis (PKWTT) dengan
pekerjanya, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja /buruh
yang bersangkutan (Pasal 63 UU Ketenagakerjaan).
Surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat keterangan:
a. nama dan alamat pekerja/buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c. jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.
Jadi, dalam hal perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu, memang tidak harus dilakukan dengan perjanjian kerja tertulis, akan
tetapi perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya.
Bagaimana hukumnya jika
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat dalam Bahasa Inggris dan para pihak yang
bertandatangan adalah orang asing?
Dalam Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 57
ayat 1 menyatakan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara
tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
Meski para pihak adalah orang asing, hukum yang
berlaku dalam perjanjian tersebut adalah Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, oleh
karena itu PKWT harus dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan terjemahan ke
Bahasa Inggris. Segala ketentuan yang mengikat secara hukum adalah
ketentuan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris dalam Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu tersebut hanyalah merupakan terjemahan, agar para pihak
mengerti isinya.
Apa yang menjadi acuan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di
representative office jika ingin hak-haknya
bisa diakomodir menurut hukum Indonesia?
Penggunaan
tenaga kerja asing pada representative office juga wajib tunduk pada peraturan
ketenagakerjaan Indonesia. Oleh karena itu, apabila ketentuan ketenagakerjaan
kita mengatur mengenai suatu hak bagi tenaga kerja asing yang wajib dipatuhi
oleh pemberi kerja, maka hak-hak tersebut wajib diberikan pada tenaga kerja
asing tersebut. Contohnya, mengenai jaminan sosial tenaga kerja. Seorang tenaga
kerja asing juga berhak untuk memperoleh jamsostek, seperti halnya pekerja WNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar