Jumat, 06 Oktober 2017

Materi 002 - Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Hukum adalah sekumpulan Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi.

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Hukum ketenagakerjaan adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak atau Instansi yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

Pendapat Ahli Hukum tentang pengertian hukum ketenagakerjaan :

  • Menurut Soetiksno, Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan Keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
  • Menurut Prof. Imam Soepomo, pengertian Hukum Ketenagakerjaan diartikan sebagai himpunan dari Peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. 
  • Menurut Molenaar Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan Penguasa.
  • Kalau Menurut NEH Van Asveld, beliau menegaskan bahwa pengertian Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.

 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan, Keselamatan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja

I.               PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (ARBEIDSCHERMING)   Menurut Soepomo dalam Asikin (1993: 76) perlindungan tenaga kerja d...