Jumat, 06 Oktober 2017

Materi 001 - Latar belakang Hukum Ketenagakerjaan

Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah cita-cita dan amanah yang harus diperjuangkan oleh pemerintah atau pejabat yang memiliki wewenang dan kapasitas untuk mewujudkannya.
 
Dengan menciptakan dan menjaga kondisi ekonomi yang sehat dan stabil diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi, kemudian akan tercipta lapangan kerja untuk masyarakat. Perbaikan peraturan investasi dan birokrasi guna mengundang investor asing menanamkan modalnya di Indonesia juga menjadi salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja. Kemudian meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat bersaing dan memenuhi kesempatan kerja yang ada, agar tidak diambil oleh pekerja asing menjadi pekerjaan rumah tersendiri buat pemerintah kita.

Kehadiran perusahaan asing juga akan berdampak pada persaingan yang semakin ketat. Persaingan yang semakin ketat dalam suatu industry membuat setiap perusahaan berupaya untuk meningkatkan daya saingnya (efisiensi) guna memenangkan persaingan atau bahkan untuk sekedar tetap eksis dalam industry. Dalam rangka efisiensi ini sering kali tenaga kerja yang dikorbankan.

Ada perusahaan yang mampu mengikuti perubahan yang ada dan tetap eksis dalam industry dan memperloleh keuntungan atas aktivitas bisnisnya dan mampu mensejahterakan karyawannya. Tetapi ada pula perusahaan yang mengalami kesulitan menghadapai persaingan sehingga terkadang mengurangi kesejahteraan karyawaannya. Mungkin ada pula perusahaan yang memperoleh keuntungan akan tetapi kurang memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

Keadaan tersebut diatas begitu abstrak dan dinamis/cepat berubah, sehingga yang rawan akan perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Pada prakteknya tenaga kerja menjadi pihak yang sering dirugikan, karena posisinya yang lemah (mengingat jumlah pencari kerja lebih besar jika dibandingkan dengan lapangan kerja yang tersedia).

Permasalahan lainnya adalah perbedaan kondisi ekonomi yang berbeda disetiap daerah di Indonesia sehingga perlakukan peraturan hubungan kerja juga perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada didaerah sehingga koordinasi antara pusat dan daerah mutlak diperlukan.

Untuk itu kehadiran peraturan atau Undang-undang ketenagakerjaan sangat penting untuk mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak dan untuk menyelaraskan arah pembangunan nasional sehingga kesejahteraan masyarakat dapat merata diseluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan, Keselamatan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja

I.               PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (ARBEIDSCHERMING)   Menurut Soepomo dalam Asikin (1993: 76) perlindungan tenaga kerja d...