I.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
(ARBEIDSCHERMING)
Menurut Soepomo dalam Asikin
(1993: 76) perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja
dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu
bekerja di luar kehendaknya.
2. Perlindungan sosial, yaitu perlindungan tenaga kerja
dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan
hak untuk berorganisasi.
3. Perlindungan teknis, yaitu perlindungan tenaga kerja
dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.
Ketiga jenis perlindungan di atas
mutlak harus dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pengusaha sebagai
pemberi kerja. Jika pengusaha melakukan pelanggaran, maka dikenakan sanksi.
Berdasarkan objek perlindungan
tenaga kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur
perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan peyandang cacat
sebagai berikut:
1.
Perlindungan
Pekerja/Buruh Perempuan
a. Pengusaha dilarang
mempekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 terhadap pekerja/buruh
perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun (Pasal 76 ayat
(1)).
b. Pengusaha dilarang
memperkerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter
berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila
bekerja pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (Pasal 76 ayat (2)).
c. Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (Pasal 76 ayat
(3)) wajib:
a. Memberikan makanan dan
minuman bergizi; dan
b. Menjaga kesusialaan dan
keamanan selama di tempat kerja.
d. Pengusaha wajib
menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat
dan pulang kerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00 (Pasal 76 ayat (4)).
2.
Perlindungan Anak
Pengertian anak adalah
setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 angka 26
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
a.
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68)
b.
Ketentuan Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak berumur
antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk
melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan
kesehatan fisik, mental, dan sosial (Pasal 69 ayat (1)).
c. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan
harus memenuhi persyaratan (Pasal 69 ayat (2)):
§ Izin tertulis dari orang
tua atau wali;
§ Perjanjian kerja antara
pengusaha dengan orang tua atau wali;
§ Waktu bekerja maksimum 3
(tiga) jam sehari;
§ Dilakukan pada siang hari
dan tidak mengganggu waktu sekolah;
§ Keselamatan dan
keselamatan kerja;
§ Adanya hubungan kerja
yang lepas; dan
§ Menerima upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
d.
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh
dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh
dewasa (Pasal 72).
e. Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja,
kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 73).
f.
Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada
pekerjaan-pekerjaan yang terburuk (Pasal 74 ayat (1)), meliputi segala
pekerjaan:
§ Dalam bentuk perbudakan
atau sejenisnya;
§ Yang memanfaatkan,
menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi,
pertunjukan porno, atau perjudian;
§ Yang memanfaatkan,
menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,
narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya, dan/atau
§ Yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral
anak.
3. Perlindungan Penyandang Cacat
Pengusaha yang mepekerjakan tenaga erja penyandang
cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatannya (Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003). Bentuk
perlindungan tersebut seperti penyedia aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan
alat perlindungan diri.
II.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu
hak pekerja/buruh (Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Untuk itu
pengusaha wajib melaksanakan secara sistematis dan terintegrasi dengan sistem
manajemen perusahaan.
Keselamatan kerja (Sumakmur,
18987; 1) ialah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat alat kerja,
bahan dan proses pengelolaannya landasan tempat kerja dan lingkungannya, serta
cara-cara melakukan pekerjaan. Objek keselamatan kerja adalah segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di
udara. Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar
tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental
maupun sosial, sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal (Depnaker,
1994/1995: 11).
Upaya keselamatan dan kesehatan
kerja bertujuan untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktifitas kerja yang optimal, dengan cara pencegahan kecelakaan dan
penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan,
pengobatan, dan rehabilitas. Dengan demikian, tujuan peraturan keselamatan dan
kesehatan kerja adalah:
1. Melindungi pekerja dari
resiko kecelakaan kerja.
2. Meningkatkan derajat
kesehatan para pekerja/buruh.
3. Agar pekerja / buruh dan
orang-orang di sekitarnya terjamin keselamatannya.
4. Menjaga agar sumber
produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.
Keselamatan dan kesehatan kerja
harus diterapkan dan dilaksanakan di setiap tempat kerja. Unsur tempat kerja
ada 3 (tiga), yaitu:
1. Adanya suatu usaha, baik bersifat ekonomis maupun
sosial.
2.
Adanya sumber bahaya.
3.
Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik
terus-menerus maupun sewaktu-waktu.
Penanggung jawab Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja ialah pengusaha atau pimpinan atau
pengurus tempat kerja. Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di
tempat kerja dilakukan secara bersama oleh pimpinan atau pengurus perusahaan
dan seluruh pekerja/buruh.
Pengawasan dan pelaksanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan oleh pejabat/petugas yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja, yaitu:
1.
Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
sebagai pegawan teknis berkeahlian khusus dari Depnaker.
2.
Ahli Keselamatan dan Kesehatab Kerja (K3), sebagai ahli
teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker.
Sedangkan mengenai pihak-pihak
dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai berikut:
1.
Kewajiban Pengusaha
a.
Terhadap pekerja/buruh yang baru masuk, pengusaha wajib
menunjukkan dan menjelaskan hal-hal:
§ Tentang kondisi dan
bahaya yang dapat timbul dilingkungan kerja.
§ Semua alat pengaman dan
pelindung yang digunakan.
§ Cara dan siakap yang aman
dalam melakukan pekerjaan.
§ Memeriksakan kesehatan,
baik fisik maupun mental pekerja yang bersangkutan.
b.
Terhadap pekerja/buruh yang telah atau sedang
dipekerjakan:
§ Melakukan pembinaan d
Melakukan pembinaan dalam hal pencegahan kecelakaan kerja, penanggulangan
kebakaran, pemberian P2K3 dan peningkatan usaha Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) pada umumnya.
§ Memeriksa kesehatan
pekerja secara berkala.
c.
Menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri
yang diwajibkan untuk tempat kerja yang bersangkutan bagi seluruuh
pekerja/buruh.
d.
Memasang gambar dan Undang-Undang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) serta bahan pembinaan lainnya di tempat kerja sesuai
petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
e.
Melaporkan setiap peristiwa kecelakaan kerja termasuk
peledakan, kebakaran dan penyakit akibat kerja yang terjadi di tempat kerja
kepada Kantor Departement Tenaha Kerja.
f.
Membayar biaya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) ke Kantor Pembendaharaan Negara setempat setelah mendapat penetapan
besarnya biaya oleh Kantor Wilayah Departement Tenaga Kerja setempat.
g.
Menaati semua persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), baik yang diatur dalam undang-undang maupun yang ditetapkan oleh pegawai
pengawas.
2.
Kewajiban Dan Hak
Pekerja/Buruh
1. Kewajiban pekerja/buruh:
a. Memberikan keterangan
yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3).
b. Memakai alat pelindung
diri yang diwajibkan.
c. Memenuhi dan menaati
persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di tempat kerja
yang bersangkutan.
2. Hak pekerja/buruh:
a.
Meminta kepada pemimpin atau pengurus perusahaan agar
dilaksanakan semua syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan
di perusahaan yang bersangkutan.
b.
Menyatakan keberatan melakukan pekerjaan, apabila syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta alat pelindung diri yang diwajibkan
tidak dipenuhi, kecuali dalam toleransi khusus yang ditetapkan lain oleh
pegawai pengawas.
Beberapa peraturan keselamatan
dan kesehatan kerja adalah :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja.
3. Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit
Akibat Kerja.
4. Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor PER-02/MEN/1983 tentang Instalasi Aalam Kebakaran Otomatik.
b. Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor PER-01/MEN.1978 tentang Pemerikasaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1984
tentang Pengawasan Terpadu bidang Ketenagakerjaan.
III.
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pengertian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 1 ayat
(1)) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992) adalah suatu perlindungan bagi tenaga
kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang
hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang
dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari
tua dan meninggal dunia.
Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (program Jamsostek) merupakan bentuk perlindungan ekonomi
dan perlindungan sosial. Dikatakan demikian, karena program ini memberikan
perlindungan dalam bentuk santunan berupa uang atas berkurangnya penghasilan
dan perlindungan dalam bentuk pelayanan perawatan/pengobatan pada saat seorang pekerja
tertimpa resiko-resiko ter-Program Jamsostek merupakan kelanjutan program
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang didirikan menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977. Secara yuridis penyelenggaraan program
Jamsostek dimaksudkan sebagai pelaksanaan Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
(yang sekarang sudah dicabut dan digantin dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan).
Sebelum tahun 1977 sebenarnya sudah terdapat beberapa
ketentuan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan aminan dan ganti rugi bila
terjadi musibah atau resiko yang menimpa pekerjanya (Budiono, 1995 :235),
antara lain:
1.
Peraturan Kecelakaan (Ongevallenregeling)1939;
2.
Peraturan Kecelakaan Pelaut (Schepen Ongevallenregeling)
1940; dan
3.
Undang-Undang Kecelakaan Nomor 33 Tahun 1947.
Namun, pada kenyataannya masih
banyak pengusaha yang tidak mematuhi, sehingga doterbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).
Mengingat pentingnya program
jaminan dalam menjalankan fungsi perlindungan sosisl dan ekonomis, maka program
yang semula hanya mencakup 3 (tiga) jenis ditingkatkan menjadi 4 (empat) jenis,
sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Perubahan jenis program jaminan dimaksud:
|
NO
|
PP Nomor 37 Tahun 1977
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992
|
Keterangan
|
|
1.
|
Asuransi
Kecelakaan Kerja (AKK)
|
Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK)
|
-
|
|
2.
|
Tabungan
Hari Tua (THT)
|
Jaminan
Hari Tua (JHT)
|
-
|
|
3.
|
Asuransi
Kematian (Akm)
|
Jaminan
Kematian (JKm)
|
-
|
|
4.
|
-
|
Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
|
Bersifat
wajib bagi perusahaan yang belum memberikan pelayanan kesehatan kepada pekerja/buruh.
|
Dasar hukum pelaksanaan program
Jamsostek adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 1998.
4.
Keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan
Kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-03/MEN/1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1993
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
Beberapa hal penting berkenaan
dengan pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek):
1.
Setiap tenaga
kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992).
2.
Setiap perusahaan
wajib melaksanakan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan berdasarkan hubungan kerja (Pasal 4 ayat (1) dan
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992).
Yang dimaksud
perusahaan adalah perusahaan yang mengerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih,
atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan
(Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993).
3.
Setiap tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak
menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1992)
4.
Yang termasuk tenaga kerja dalam program Jaminan
Kecelakaan Kerja (Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992) ialah:
a. Peserta magang atau
siswa/murid yang bekerja di perusahaan, baik yang menerima upah atau tidak.
b. Mereka yang memborong
pekerjaan, kecuali jika yang memborong adalah perusahaan.
c. Narapidanan yang
dipekerjakan di perusahaan.
5.
Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit akibat
hubungan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja, baik selama atau
setelah hubungan kerja (Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993).
6.
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja, keluarganya berhak menerima atas Jaminan Kematian (Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992).
7.
Setiap tenaga kerja atau keluarganya berhak atas Jaminan
Haria Tua, karena faktor usia pensiun 55 (lima pulih lima) tahun, cacat total
tetap atau beberapa alasan lainnya (Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992).
8.
Tenaga kerja dan keluarganya berhak memperoleh jaminan
pemeliharaan kesehatan
9.
Iuran Jaminan Kecelakaan (JKK), JHT, JPK ditanggung
sepenuhnya oleh pengusaha, sedangkan iuran untuk jaminan Hari Tua (JHT)
ditanggung oleh pengusaha dan pekerja.
Penyelenggara program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara sebagai BUMN yang
dibentuk dengan Undang-Undang. Badan Penyelenggara berkewajiban untuk membayar
jaminan sosial tenaga kerja tidak lebih dari 1 (satu) bulan. Dalam hal
pencegahan kecelakaan kerja.
IV.
PENGUPAHAN DALAM UU
KETENAGAKERJAAN
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10 mengatur tentang
Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh meliputi:
a). upah minimum;
b). upah kerja lembur;
c). upah tidak masuk kerja karena
berhalangan;
d). upah tidak masuk kerja karena
melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). upah karena menjalankan hak
waktu istirahat kerjanya;
f). bentuk dan cara pembayaran upah
g). denda dan potongan upah;
h). hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i). struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j). upah untuk pembayaran pesangon; dan
k). upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah
minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri
atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah
minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Larangan
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Dalam
hal pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum yang telah ditentukan
tersebut, dapat dilakukan penangguhan yang tata cara penangguhannya diatur
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor: KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Kemudian, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kesepakatan tersebut lebih
rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan
tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan
skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan
kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala
upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala
Upah.
Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila
pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah
apabila:
a.
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan
pekerjaan;
b.
pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan
kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c.
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh
menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan
atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang
tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d.
pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e.
pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f.
pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah
dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri
maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g.
pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h.
pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat
buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i.
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pengaturan pelaksanaan ketentuan
di atas, ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama.
Perhitungan Upah Pokok
Dalam hal komponen upah terdiri
dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh
pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan
keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase
tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau
pekerja/buruh, dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan
pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang
didahulukan pembayarannya.
Kadaluarsa
Tuntutan pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi
kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan
hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan
pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengaturan Pengupahan Terbaru
Pemerintah menerbitkan peraturan
baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP
78/2015”), yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015. PP 78/2015 adalah sebagai
pengaturan lanjutan secara khusus mengenai pengupahan. Dengan diterbitkan
peraturan baru tersebut terdapat beberapa pengaturan yang baru seperti yang
terurai dibawah ini.
Upah dan Pendapatan Non Upah
Kebijakan pengupahan ditujukan
untuk pencapaian penghasilan baik dalam bentuk upah maupun pendapatan non upah
yang memenuhi penghidupan layak bagi pekerja/buruh. Upah adalah hak pekerja/buruh
yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi
kerja sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Upah
tersebut terdiri atas beberapa komponen yaitu; (i) upah tanpa tunjangan; (ii)
upah pokok dan tunjangan tetap; atau (iii) upah pokok, tunjangan tetap, dan
tunjangan tidak tetap.
Pendapatan non upah dapat berupa tunjangan hari raya
keagamaan, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada
usaha tertentu.
Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu secara
harian, mingguan, atau bulanan, atau satuan hasil sesuai dengan pekerjaan yang
telah disepakati.
Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah
diperjanjikan dengan memberikan bukti pembayaran upah dengan mata uang rupiah
Negara Republik Indonesia yang memuat rincian upah yang diterima oleh
pekerja/buruh.
Untuk perihal hari atau tanggal yang jatuh pada hari
libur, hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Peninjauan upah dilakukan oleh pengusaha secara
berkala untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan
produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan yang diatur di
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jenis Upah
Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak
melakukan pekerjaan karena alasan berhalangan dan melakukan kegiatan lain di
luar pekerjaannya tetap dibayar upahnya yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi
waktu kerja atau pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi,
wajib membayar upah kerja lembur sebagai kompensasi kepada pekerja/buruh.
Pengusaha yang ingin memberikan pesangon kepada
pekerja/buruh, komponen dasar perhitungan uang pesangon meliputi;
1.Upah pokok;
2.Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh
dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan secara
cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka
sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus
dibayar oleh pekerja/buruh.
Dalam hal pengusaha memberikan upah tanpa tunjangan,
dasar perhitungan uang pesangon dihitung dari besarnya upah yang diterima oleh
pekerja/buruh. Upah pembayaran pesangon diberikan dengan ketentuan;
1.
Dalam hal
penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka
penghasilan sebulam adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari;
2.
Dalam hal upah
pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan
atau komisi, penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per
hari selama 12 bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari
ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota; atau
3.
Dalam hal
pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah
borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan
terakhir.
Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dapat
dibebankan kepada pengusaha atau pekerja/buruh yang diatur di dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan
Pengusaha yang dinyatakan pailit oleh pengadilan maka
upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan hutang yang didahulukan
pembayarannya setelah pembayaran para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Apabila pekerja/buruh jatuh pailit maka upah dan segala pembayaran yang timbul
dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain
oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% dari upah dan segala pembayaran
yang timbul dari hubungan kerja yang harus dibayarkan.
Apabila uang yang disediakan oleh pengusaha untuk
membayar upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka
penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% dari jumlah upah yang harus
dibayarkan.
Upah Minimum
Pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur wajib
menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman upah bulanan terendah bagi
pekerja/buruh yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk
tunjangan tetap. Penetapan tersebut dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak
dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Gubernur
menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan
hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/buruh pada sektor
yang bersangkutan.
Pengenaan Denda dan Pemotongan
Upah
Pengusaha atau pekerja/buruh yang
melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda
apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Pengusaha yang terlambat membayar
dan/atau tidak membayar upah sesuai yang diperjanjikan dikenakan denda dengan
ketentuan sebagai berikut dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk
tetap membayar upah kepada pekerja/buruh;
1.
Mulai dari hari ke empat sampai hari kedelapan terhitung
tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari
keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
2.
Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar,
dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan
ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya
dibayarkan.
Pemotongan upah oleh pengusaha
adalah untuk; (i) denda; (ii) ganti rugi; dan/atau (iii) uang muka upah
dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan
kerja bersama. Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50% dari setiap
pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
Implementasi Upah Minimum Provinsi
Pengaturan upah minimum provinsi
(“UMP”) ditujukan untuk melindungi upah pekerja agar dapat memperoleh
penghasilan guna memenuhi penghidupan yang layak. Sebelumnya, UMP disebut sebagai upah minimum regional
tingkat I (“UMR Tk I”). Kemudian, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Pasal 1 angka 1, UMR Tk I kemudian diubah
menjadi UMP.
Ketentuan UMP
Pasal 1 angka (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenakertrans No.
7/2013”) menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai UMP adalah upah bulanan
terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan
oleh Gubernur sebagai jaring pengaman yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota
di satu provinsi. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa UMP adalah upah
bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap.
Gambaran atas UMP dapat dilihat pada Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum
Provinsi Tahun 2015 (“Pergub DKI Jakarta 176/2015”). UMP tahun 2015 di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) adalah sebesar Rp 2.700.000 (dua
juta tujuh ratus ribu rupiah). Dengan demikian, besaran UMP di DKI Jakarta
tersebut sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap.
Upah Pokok dan Tunjangan Tetap
Pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan
tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang
dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau
pencapaian prestasi kerja tertentu. Dengan demikian, unsur dari tunjangan tetap
adalah:
1. Pembayaran dari pemberi kerja kepada pekerja
2. Dilakukan secara teratur
3. Ridak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau
pencapaian prestasi kerja tertentu
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari
UMP. Pembayaran upah di bawah UMP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat
ratus juta Rupiah).
Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. Kep-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum menjelaskan bahwa apabila pemberi kerja
tidak mampu untuk membayar UMP, maka ia dapat mengajukan penangguhan
pelaksanaan UMP kepada Gubernur, melalui Instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal
berlakunya UMP. Gubernur dapat memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap
permohonan tersebut.