Jumat, 06 Oktober 2017

Materi 004 - Sifat Hukum Ketenagakerjaan

Bersifat Hukum Privat (perdata):
Karena mengatur hubungan orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha.

Bersifat Hukum Publik :
Karena dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh: penetapan upah minimum, perizinan yang menyangkut ketenagakerjaan, masalah penyelesaian hubungan industrial, adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.

Imperatif/ Memaksa (dwingenrecht) :
Artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar.

Contoh: Pasal 42 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. izin  penggunaan tenagakerja. Pasal 59 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu.

Bersifat Fakultatif/ Mengatur (regelendrecht)

Contoh : Pasal 51 ayat (1) UU No.13/2003 tentang  Pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis . Pasal 16 PP No.8/ 1981 tentang  kebebasan pengusaha untuk membayar gaji di tempat yg lazim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perlindungan, Keselamatan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja

I.               PERLINDUNGAN TENAGA KERJA (ARBEIDSCHERMING)   Menurut Soepomo dalam Asikin (1993: 76) perlindungan tenaga kerja d...