Bersifat Hukum Privat (perdata):
Karena mengatur hubungan orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha.
Bersifat Hukum Publik :
Karena dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh: penetapan upah minimum, perizinan yang menyangkut ketenagakerjaan, masalah penyelesaian hubungan industrial, adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Imperatif/ Memaksa (dwingenrecht) :
Artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar.
Contoh: Pasal 42 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. izin penggunaan tenagakerja. Pasal 59 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu.
Bersifat Fakultatif/ Mengatur (regelendrecht)
Contoh : Pasal 51 ayat (1) UU No.13/2003 tentang Pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis . Pasal 16 PP No.8/ 1981 tentang kebebasan pengusaha untuk membayar gaji di tempat yg lazim
Karena mengatur hubungan orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha.
Bersifat Hukum Publik :
Karena dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh: penetapan upah minimum, perizinan yang menyangkut ketenagakerjaan, masalah penyelesaian hubungan industrial, adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Imperatif/ Memaksa (dwingenrecht) :
Artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar.
Contoh: Pasal 42 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. izin penggunaan tenagakerja. Pasal 59 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu.
Bersifat Fakultatif/ Mengatur (regelendrecht)
Contoh : Pasal 51 ayat (1) UU No.13/2003 tentang Pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis . Pasal 16 PP No.8/ 1981 tentang kebebasan pengusaha untuk membayar gaji di tempat yg lazim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar